KEJAHATAN TERHADAP NYAWA

Identitas Penulis
Nama : Nuratika Rahma Harahap
Fakultas : Syariah dan Hukum UINSU
Jurusan : Hukum Pidana Islam (Jinayah)
DPL : Dr. Adenan Ritonga, MA.
KKN DR 115 

       

Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain itu oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dewasa ini berlaku telah disebut sebagai suatu pembunuhan. Tindak pidana pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen het leven) adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Untuk menghilangkannya nyawa orang lain itu seorang pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain.
Kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atau dikelompokkan atas 2 dasar, yaitu:
(1). Atas dasar unsur kesalahan
(2). Atas dasar objeknya (nyawa)
Atas dasar kesalahan ada 2 (dua) kelompok kejahatan terhadap nyawa, ialah:
1. Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (dolus misdrijven)
2. Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan karena kelalaian (Culpose misdrijven)
Sedangkan atas dasar objeknya (kepentingan hukum yang dilindungi), maka kejahatan terhadap nyawa dengan sengaja dibedakan dalam 3 (tiga) macam, yaitu:
1. Kejahatan terhadap nyawa orang pada umunya, dimuat dalam Pasal: 338, 339, 340, 344, 345.
2. Kejahatan terhadap nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dimuat dalam Pasal: 341, 342, dan 343
3. Kejahatan terhadap nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan ibu (janin), dimuat dalam Pasal: 346, 377, 348, dan 349.
Dilihat dari segi “kesengajaan (dolus/opzet)”  maka tindak pidana terhadap nyawa ini terdiri atas:
a. Dilakukan dengan sengaja
b. Dilakukan dengan sengaja disertai kejahatan berat
c. Dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu
d. Atas keinginan yang jelas dari yang dibunuh
e. Menganjurkan atau membantu orang untuk bunuh diri

Adapun jenis-jenis tindak pidana pembunuhan yaitu:
1)      KEJAHATAN TERHADAP NYAWA YANG DILAKUKAN DENGAN SENGAJA
Apabila kita melihat ke dalam KUHP, segera dapat diketahui bahwa pembentuk undang-undang telah bermaksud mengatur ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan-kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain dalam Buku ke-II Bab ke-XIX KUHP yang terdiri dari tiga belas pasal, yakni dari Pasal 338 sampai dengan Pasal 350.
Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja disebut atau diberi kualifikasi sebagai pembunuhan yang terdiri dari:
a). Pembunuhan biasa dalam bentuk pokok.
Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan  dengan sengaja (pembunuhan) dalam bentuk pokok, dimuat dalam Pasal 338 KUHP yang rumusannya adalah:
“Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.
Adapun rumusan unsur-unsurnya, adalah sebagai berikut:
A. Unsur Objektif
1)      Perbuatan menghilangkan nyawa
2)      Objeknya yaitu nyawa orang lain



B. Unsur Subjektif
1)      Dengan sengaja
Adapun unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 338 KUHP yang dikemukakan oleh Andi Abu Ayyub Saleh adalah sebagai berikut:
      a. Dengan sengaja;
1. Unsur sengaja meliputi tindakannya dan objeknya, artinya si pembuat atau pelaku mengetahui atau mengkehendaki adanya orang mati dari perbuatannya tersebut. Hilangnya jiwa seseorang harus dikehendaki dan harus menjadi tujuan, sehingga karenanya perbuatan yang dilakukan tersebut dengan suatu maksud atau tujuan yakni adanya niat untuk menghilangkan nyawa orang lain.
2. Jika timbulnya akibat hilangnya jiwa orang lain tanpa dengan sengaja atau bukan menjadi tujuan atau bukan bermaksud dan tidak pernah diniatkan tidaklah dapat dikatakan sebagai pembunuhan (doogslag) in casu tidak dapat dikenakan ketentuan tindak pidana pembunuhan tersebut tetapi mungkin dapat dikenakan tindak pidana lain yang mengakibatkan orang mati tetapi tidak dengan unsur sengaja.
3. Baik timbulnya akibat maupun perbuatan yang menimbulkannya harus dilakukan dengan sengaja, jadi pelaku atau pembuat harus mengetahui dan menghendaki bahwa dari perbuatannya itu dapat bahkan pasti mengakibatkan adanya orang mati.
4. Untuk memenuhi tindak pidana pembunuhan dengan unsur sengaja yang terkadang dalam Pasal 338 KUHP ini disyaratkan bahwa perbuatan pembunuhan tersebut harus dilakukan sesegera mungkin sesudah timbulnya suatu maksud atau niat untuk membunuh tidak dengan pikir-pikir atau tidak dengan suatu perencanaan.
5. Unsur sengaja ini dalam praktek seringkali sulit untuk membuktikannya, terutama jika pemuat atau pelaku tersebut licik ingin menghindar dari perangkat tindak pidana tersebut. Karena unsur dengan sengaja adalah unsur subjektif adalah unsur batin si pembuat yang hanya dapat diketahui dari keterangan tersangka atau terdakwa di depan pemeriksaan penyidik atau didepan pemeriksaan persidangan, kecuali mudah pembuktiannya unsur ini apabila tersangka atau terdakwa tersebut memberi keterangan sebagai “pengakuan” artinya mengakui terus terang pengakuannya bahwa kematian si korban tersebut memang dikehendaki atau menjadi tujuannya.
6. Pada umunya kasus-kasus tindak pidana pembunuhan si tersangka atau terdakwa berusaha menghindar dari pengakuan unsur sengaja tetapi selalu berlindung bahwa kematian si korban tersebut tidak dikehendaki atau bukan menjadi nia tujuannya yakni hanya ingin menganiaya saja atau melukainya saja.
7. Untuk membuktikan unsur sengaja menurut ketentuan ini haruslah dilihat cara melakukan dalam mewujudkan perbuatan jahatanya tersebut. Sehingga memang dikehendaki atau diharapkan supaya korbannya meninggal dunia.          
8. Menghilangkan jiwa orang lain;
Unsur ini disyaratkan adanya orang mati. Dimana yang mati adalah orang lain dan bukan dirinya sendiri si pembuat tersebut.
Pengertian orang lain adalah semua orang yang tidak termasuk dirinya sendiri si pelaku.
Dalam rumusan tindak pidana Pasal 338 KUHP tidak ditentukan bagaimana cara melakukan perbuatan pembunuhan tersebut, tidak ditentukan alat apa yang igunakan tersebut, tetapi Undang-Undang hanya menggariskan bahwa akibat dari perbuatannya itu yakni menghilangkan jiwa orang lain atau matinya orang lain.
Kematian tersebut tidak perlu terjadi seketika itu atau sesegera itu, tetapi mungkin kematian dapat timbul kemudian.
Untuk memenuhi unsur hilangnya jiwa atau matinya orang lain tersebut harus sesuatu perbuatan, walaupun perbuatan itu kecil yang dapat mengakibatkan hilangnya atau matinya orang lain.
   
Dalam perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain) terdapat 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi yaiatu:
1. Adanya wujud perbuatan
2. Adanya suatu kematian (orang lain)
3. Adanya hubungan sebab dan akibat (causal verband) antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain).

2). KEJAHATAN TERHADAP NYAWA YANG DILAKUKAN KARENA KELALAIAN.
Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan karena kelalaian adalah kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 359 KUHP yang menyatakan:
“barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, dipidana kurungan paling lama 1 tahun”
Unsur-unsur dari rumusan tersebut di atas adalah:
1. Adanya unsur kelalaian (culpa)
2. Adanya wujud perbuatan tertentu
3. Adanya akibat kematian orang lain
4. Adanya hubungan kausa antara wujud perbuatan dengan akibat kematian orang lain.
Perbedaan antara Pasal 359 KUHP dengan Pasal 338 KUHP yakni pada pembunuhan pasal 359 KUHP ini adalah kesalahan dalam bentuk kurang hati-hati (culpa), sedangkan kesalahan dalam pembunuhan adalah kengajaan (dolus).