KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
Identitas Penulis Nama : Nuratika Rahma Harahap Fakultas : Syariah dan Hukum UINSU Jurusan : Hukum Pidana Islam (Jinayah) DPL : Dr. Adenan Ritonga, MA. KKN DR 115 Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain itu oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dewasa ini berlaku telah disebut sebagai suatu pembunuhan. Tindak pidana pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen het leven) adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Untuk menghilangkannya nyawa orang lain itu seorang pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain. Kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atau dikelompokkan atas 2 dasar, yaitu: (1). Atas dasar unsur kesalahan (2). Atas dasar objeknya (nyawa) Atas dasar kesalahan ada 2 (dua) kelompok kejahatan terhadap nyawa, ialah: 1. Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (dolus misdrijven) 2. Kejahatan terhadap nyawa ya...